Selasa, 24 Agustus 2010

Dasar Hukum Diplomasi



  1. The Oxford English Dictionary : Menejemen Hubungan Internasional melalui negosiasi dimana hubungan tersebut diselaraskan dan diatur oleh duta besar dan para wakil negara atau seni para diplomat.

  2. The Chamber’s Twentieth Century Dictionary : The Art of negotiation, especially of treaties between States or Political skill.
  3. Sir Ernest Satow dalam Guide Diplomatic Practice : The Aplication of Intellegence and Tact of Conduct of official Relations between the Government of Independence States.
  4. K.M. Panikar dalm The Principle and Practice Of Diplomacy : Seni mengedepankan kepentingan suatu negara dalam hubungannya dengan negara lain.
  5. Ivo D. Duchacek : Praktek Pelaksanaan Politik Luar Negeri suatu negara dengan cara negosiasi dengan negara lain.
  6. Clausewitz : Perang merupakan Diplomasi dengan sarana lain.
  7. Dean A. Minix & Sandra M. Hawley Dalam Global Politics : Management of Relations Between States and Between state and Other actors.
  8. W.W. Kulski : Perumusan & Pelaksanaan Politik Luar Negeri.

Dasar Hukum yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan Diplomasi antar negara adalah Vienna Convention on Diplomatic Relations of 1961. Dalam konvensi tersebut ada beberapa konsep dasar yang mengatur hubungan diplomatik, diantaranya:

Diplomatic Immunity, yaitu aturan dasar hukum internasional yang mengizinkan seorang diplomat untuk terlibat dalam diplomasi inmternasional tanpa ada perasaan takut dan adanya campur tangan dari pihak luar. Immunity ( kekebalan diplomatik ) adalah suatu perlindungan terhadap diplomat dari pelaksanaan hukum normal dan gugatan yang meliputi duta besar dan staff, atase dan keluarganya. Kekebalan diplomatik masih dimiliki oleh korps diplomatik, walaupun telah terjadi perang antara dua negara dan meninggalnya seseorang pejabat korps diplomatik.

Contoh : Diplomat Jepang tetap diperlakukan sebagai seseorang yang memiliki Immunity, walaupun terjadi perang antara AS dan Jepang ketika Jepang menyerang Pearl Harbour tahun 1941. Begitu juga ketika salah seorang pejabat diplomat perancis meninggal di Hotel, Dubes Perancis dapat menolak upaya penyelidikan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah Inggris.

Walaupun demikian tidak berarti bahwa staff diplomatik tidak dapat terjerat hukum ( Impunity ). Diplomat profesional tetap memiliki kode etik yang mengharuskan mereka menghargai hukum lokal. “ The Best Guarantee of the Diplomat’s Immunity is the correctness of his own good conduct “. Tindakan yang tidak baik ( Misconduct ) adalah Speeding, Traffic accidents dan Parking in front of fire Hydrants.

Persona Non Grata adalah tindakan untuk tidak menerima perwakilan (diplomat ) negara pengirim atau meminta menarik kembali wakilnya oleh negara penerima ( Host State )karena alasan tertentu, dan umumnya tidak perlu memberikan penjelasan. Walaupun demikian pada umumnya, upaya persona non grata disebabkan oleh adanya tindakan kejahatan ( misconduct ), menjadi mata-mata ( Espionage ) dan tindakan balasan ( Retaliation ).

Extrateritoriality adalah status yang dimiliki oleh korps diplomatik atas tidak terkenanya hukum negara penerima di dalam kedutaanya, walaupun hukum antar negara tersebut tidak sama. Namun demikian kasus di Inggris tahun 1972 ( Kasus Radwan V. Radwan ) dimana orang mesir menceraikan orang Inggris, oleh Pengadilan Inggris tetap diberlakukan hukum inggris. Bagi Host State memiliki kewajiban untuk melindungi keduataan dari gangguan massa negara penerima. Dalam praktek diplomasi modern, prinsip extrateritoriality banyak dipungkiri. Kasus non-diplomatik, masalah kriminal dalam beberapa hal masuk dalam juridiksi negara penerima.

Asylum adalah perlindungan dari penahanan atau ekstradisi yang diberikan oleh pihak kedutaan kepada pengungsi politik lokal. Namun demikian mahkamah pengadilan internasional tidak secara umum mengakui hak asylum bagi kedutaan, tapi Asylum tersebut berlaku hanya untuk alasan-alasan kemanusiaan ketika pengungsi tersebut terancam oleh kejahatan massa. Contoh : perlindungan AS terhadap orang China dalam kasus tiananmen tahun 1989, walaupun pemerintah China menjelaskan bahwa hal tersebut bukan karena kejahatan massa. Begitu juga kasus kaburnya Cardinal Josef Mindszenty dari komunis hungaria, setelah dipenjara selama 8 tahun, yang dilindungi oleh kedutaan AS selama 15 tahun di Budapest, setelah pemerintah hungaria memberi izin kepadanya untuk meninggalkan hungaria.

Protocol adalah aturan dan prosedur standar dalam diplomasi. Protokol lebih merupakan suatu kebiasaan internasional daripada hukum internasional formal. Selama abad 17 dan 18, para diplomat menghabiskan waktu untuk menentukan aturan protokol yang bersangkut paut dengan masalah status dan prestise. Contoh : masalah tempat duduk akan sangat merefleksikan kekuasaan dan pentingnya suatu negara. Sejak Congress Vienna tahun 1815, senioritas dalam keberadaanya sebagai duta besar menjadi faktor penting dalam kebiasaan resmi.

Aturan untuk Consuls dan Consulat termuat dalam The Vienna on Consular Relations of 1963 sebagai tambahan dari convensi tahun 1961. Konsul tidak memiliki hak Immunity dan Inviolability yang sama dengan Diplomats, walaupun komisi hukum internasional PBB merekomendasikan untuk memberikan perlindungan yang sama. Konsul kurang mendapat perlindungan dari tuntutan kejahatan dibandingkan diplomats dan otoritas negara penerima dapat masuk ke dalam konsulat dalam masalah yang berhubungan dengan keamanan publik seperti masalah kebakaran. Namun demikian konsulat tetap mendapat perlindungan berupa : kebebasan berkomunikasi, kebebasan bergerak memiliki kesamaan dengan diplomat. Pada masa sekarang hak Immunity dan keistimewaan antara diplomats dan konsul memiliki kesamaan yang dibuat bersama melalui perjanjian bilateral dan kebiasaan. Dibeberapa negara ( AS ) telah menyatukan staff diplomatic dengan konsuler dalam satu bagian.

Penutup: Faktor penting dalam memahami ketentuan hukum diplomasi adalah bahwa aturan-aturan yang mengatur diplomasi, hal paling utama adalah didasarkan pada kebiasaan dan dikodifikasi dalam hukum formal pada awal tahun 1960-an, yang melindungi diplomat dengan Immunity dan untuk mempasilitasi kerja mereka melalui protocol. Dengan Immunity dan Protocol, Diplomats memiliki kesempatan yang lebih baik untuk mewakili kepentingan negaranya dan menjaga perdamaian.

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Search Engine