Rabu, 18 Agustus 2010

Peacemaking



 Peacemaking dapat didefinisikan sebagai “…action to bring hostile parties to agreement, essentially through such peaceful means as those foreseen in Chapter VI of the Charter of the United Nations.”
  
Peacemaking menurut definisi dari Sekjen PBB berarti aksi (tindakan) untuk membawa para pihak yang berperang menuju kesepakatan, khususnya melalui cara-cara yang damai, seperti yang dinyatakan dalam Bab VI Piagam PBB. Dengan kata lain, penyelesaian damai atas pertikaian (pacific settlement of disputes).
Di sini PKO lebih dipahami sebagai tindakan diplomasi oleh organ-organ PBB untuk membawa pihak-pihak yang bertikai ke arah meja perundingan. Umumnya di bawah kepemimpinan Sekjen PBB, meskipun seringkali dibantu Majelis Umum dan Dewan Keamanan melalui resolusi atau sebaliknya.
PBB menjadi mediator atau membentuk forum good offices, atau sebagai fasilitator konsiliasi dalam upaya mengarahkan para pihak yang bertikai menuju suatu kesepakatan. Untuk terlibat dalam diplomasi yang efektif membutuhkan peringatan awal yang efektif dari krisis yang sedang tumbuh. Peringatan awal merupakan suatu fungsi dari informasi yang baik dan analisa, tepat waktu yang kompeten dari informasi tersebut. Informasi tersebut bisa datang pada PBB dari pemberitaan pers maupun dari laporan badan-badan seperti UNDP, UNICEF, atau UNHCR, serta sejauh dimungkinkan, dari kementerian luar negeri atau badan-badan intelijen dari banyak pemerintahan negara.

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Search Engine